PERATURAN KPU NO.72 TAHUN 2009, TENTANG SURAT SUARA SAH DAN SURAT SUARA TIDAK SAH
SURAT SUARA DI NYATAKAN SAH APABILA :
- Surat Suara di tandatangani oleh ketua KPPS
- surat suara yang di coblos adalah surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi / KPU Kabupaten /Kota
- Surat Suara tidak rusak
- Surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan lain,dan
- tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kolom yang memuat satu pasangan calon, atau
- tenda coblos lebih dari terdapat dalam salah satu kolom yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon, atau
- tanda coblos terdapat pada salah satu kolom yang memuat nomor foto dan nama pasangan calon.
Contoh Suara Sah
Mencoblos salah satu pasangan calon, pada kotak segi empat yang di sediakan
mencoblos lebih dari satu tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat
yang memuat nomor, Foto dan nama pasangan calon
mencoblos pada salah satu garis kotak segi empat
yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon
mencoblos pada salah satu kota segi empat yang memuat
nomor, foto dan nama pasangan calon