- Pemilih Masuk ke lokasi TPS melalui Pintu Masuk
- Pemilih mendaftarkan diri di meja anggota KPPS ke 4 dengan MENUNJUKKAN surat Pemberitahuan ( Model C6-KWK.KPU )
- Pemilih menunggu giliran untuk DIPANGGIL di “tempat tunggu bagi pemilih”
- Pemilih di Panggil oleh ketua KPPS dengan Menyerahkan surat peberitahuan (Model C6-KWK.KPU ) dan MENUNJUKKAN KARTU PEMILIH kepada KPPS ke 2. Kemudian diberi kartu suara oleh KPPS ke 3 DALA KEADAAN TERBUKA ( TIDAK DI LIPAT )
- Pemilih memberikan suara di “bilik suara” yang di atur oleh KPPS ke 5. Dan apa bila surat suara rusak / keliru coblos dapat meminta ganti sebanyak 1 kali.
- Pemilih memasukkan kedalam “kotak suara” yang DIPERLIHATKAN kepada KPPS ke 6.
- Sebelum keluar. Pemilih DITANDAI dengan tinta khusus pada salah satu tangannya oleh KPPS ke 7
- Pemilih meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui “Pintu Keluar
CARA PEMUNGUTAN
Langganan:
Postingan (Atom)